"Ya ada kenaikan mulai tahun depan. Itu dari APBD 2018," ucap Bupati Garut Rudy Gunawan di Lapangan Setda, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (18/9/2017).
Para PNS Eselon II akan menerima TPP sebesar Rp 14 juta dari sebelumnya Rp 7 juta. Selain itu, kenaikan TPP terbesar diperoleh camat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah TPP naik, PNS di Garut tidak dapat honor. Karena dalam anggaran honor tahun 2018 itu dihapuskan, dan dialihkan ke TPP. Itu lebih adil karena semuanya kebagian," katanya.
Selain PNS, kenaikan upah juga diterima para petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Garut. Mulai Januari 2018, mereka akan menerima gaji sesuai upah minimum regional (UMR) Garut atau sekitar Rp 1,5 juta.
"Pemadam ada yang bukan PNS, tapi mereka bekerja taruhannya nyawa. Kami berikan upah UMR mulai tahun depan. Kan awalnya hanya 300 ribu rupiah (perbulan)," ucap Rudy. (bbn/bbn)