Hal tersebut sesuai dengan amanat UU RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. "Keraton adalah salah satu lembaga yang banyak menyimpan banyak naskah kuno. Kita siap memfasilitasi pelestarian naskah kuno itu, dari identifikasi, konservasi, penyusunan, digitalisasi, hingga proses ahli bahasa dan aksaranya," kata Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas Ofi Sofiana dalam acara Seminar Naskah Kuno Festival Keraton Nusantara (FKN) XI yang digelar di Bangsal Pagelaran Keraton Kasepuhan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (18/9/2017).
Selain keraton, sambung Ofi, berdasarkan UU 43/2007 itu masyarakat yang menyimpan naskah kuno wajib mendaftarkan naskahnya ke Perpusnas. Menurut dia, saat ini sekitar 12.700-an sudah terdaftar sebagai koleksi naskah kuno Perpusnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kita ketahui, tahun lalu kita menerima 14 eksemplar naskah kuno Indonesia dari salah satu komunitas yang ada di Perancis secara cuma-cuma. Tapi, ada juga yang perlu negosiasi. Naskah kuno ini sangat penting sebagai jati diri bangsa," tutur Ofi.
Ofi meminta agar keraton dan perorangan memberikan salinan rekat naskah kuno yang sudah format digital ke Perpusnas untuk arsip.
Sultan Kasepuhan Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat menjelaskan sudah empat tahun menjalin kerja sama dengan Perpusnas untuk melestarikan naskah kuno yang ada di Keraton Kasepuhan. Adanya Seminar Naskah Kuno dalam acara FKN XI bertujuan mengajak seluruh keraton di Nusantara untuk ikut melestarikan dan menyelamatkan naskah kuno.
"Sekarang ini adalah era digitalisasi dan komunikasi sehingga naskah kuno perlu dilestarikan sesuai dengan perkembangan zamannya. Tentu atas nama raja dan sultan, kami terima kasih sebesarnya ke pemerintah yang sudah menunjukkan keseriusannya melestarikan naskah kuno," kata Arief di tempat yang sama. (bbn/bbn)











































