Oded yang melakukan sidak pada Jumat (15/9/2017) menemukan sejumlah pelanggaran yang tak sesuai perizinan awal mulai dari peruntukan hingga spesifikasi bangunan yang melebihi kesepakatan.
"Bangunan ini terindikasi melanggar. Izin adalah rusun komersial tapi kenyataan menjadi indekos yang disewakan," tegas Oded usai sidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan dari peta yang dimiliki Pemkot Bandung, seharusnya ada jalan warga yang membelah bangunan. Akan tetap pada kenyataannya jalan tersebut tertutup dan dibangun menjadi tower lainnya.
"Jadi ada indikasi ini modus. Izin rusun komersial kenyataan disewakan. Karena kan kalau lebih dari 10 (kamar sewa) sesuai Perda itu kena pajak. Tapi ini tidak masuk pajak karena berupa rusun," ujarnya.
![]() |
Selain soal bangunan, Oded juga sempat dibuat geram dengan para penghuni yang hampir seluruhnya mahasiswa namun tidak terdata secara jelas. Dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika terus dibiarkan.
"Tadi saya sudah instruksikan Camat dan Lurah untuk mendata seluruhnya. Karena tadi saya lihat ada botol minuman (miras). Khawatir ada apa-apa," katanya.
Meski demikian Oded mengaku belum bisa mengambil keputusan karena masih harus melakukan kajian. "Saya sudah instruksikan dinas terkait melakukan kajian. Dan Senin sudah harus ada keputusan," tegas Oded.
Sementara itu salah seorang staf operasional Anto yang sejak awal mendampingi Oded sidak mengaku tidak tahu secara detail terkait teknis pembangunan.
"Detail teknis sata tidak tahu. Tapi setahu saya izin ini bertahap. Bukannya kami tidak mau mengurus tapi kami sudah mengurus, tapi tidak jadi-jadi," katanya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini