Sidang tuntutan berlangsung di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/9/2017). Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Melur Kimaharandika menyebut berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada Dandan sebagai kepala dinas menerima uang kolektif dari bawahannya terkait pengurusan perizinan.
Atas perbuatannya itu Dandan secara sah bersalah melanggar pasal alternatif tiga yakni Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dandan dikenakan denda Rp 50 juta atau menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan. Hal meringankan hukuman yaitu Dandan belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Tardi mempersilahkan Dandan yang berkemeja putih berdiskusi dengan kuasa hukumnya. "Atas tuntutan ini terdakwa bisa memberikan pembelaan secara lisan atau tulisan," sebut Tardi.
Setelah berdiskusi beberapa saat Dandan melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat mengajukan pembelaan.
"Karena akan ada pembelaan maka sidang kita tunda hingga 25 September mendatang," ujar Tardi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini