Aksi penjambretan yang dilakukan Erik dan rekannya, Anton, berlangsung di Jalan Lodaya, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu (3/9) malam.
"Korban sedang dibonceng kekasihnya menggunakan sepeda motor. Lalu tiba-tiba pelaku memepet kendaraan korban," ucap Kapolsek Lengkong Kompol Ari Purwantono di Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Jabar, Senin (11/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kaget saat Erik merampas tasnya. Erik lalu melarikan diri dan dikejar korban.
"Korban terus berupaya mengejar pelaku sambil berteriak 'jambret' sekerasnya," kata Ari.
Teriakan korban memecah keheningan malam itu. Hingga akhirnya, suara korban terdengar oleh anggota Reskrim Polsek Lengkong yang tengah berpatroli.
"Anggota juga kemudian mengejar pelaku. Kemudian salah seorang pelaku terjatuh, sepeda motornya tergeletak. Saat akan ditangkap berupaya melarikan diri akhirnya dilakukan tindakan tegas. Sementara satu pelaku lain kabur dan belum diketahui jejaknya," ucap Ari didampingi Kanitreskrim Polsek Lengkong AKP SW Rompas.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyira barang bukti berupa satu buah tas, ponsel, dompet, kartu ATM dan sepeda motor pelaku. Polisi menjerat Erik dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Erik terancam bui di atas 5 tahun atas perbuatannya. (bbn/bbn)











































