Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan kasus tersebut terjadi di proyek Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (5/9) malam. Kejadian bermula saat korban dan para tersangka berjumpa serta berkenalan di salah satu halte di Cimahi.
Lalu pemuda tersebut mengajak korban jalan-jalan ke Alun-alun Cimahi menggunakan angkot. Mereka turun di depan sebuah kantor lalu diajak jalan memotong melalui area Pasar Atas Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pemuda itu lalu kabur. Korban yang menjadi korban kejahatan seksual ini melapor polisi.
Berbekal keterangan korban, polisi bergerak mencari kawanan pemuda tersebut. "Para tersangka berhasil kami amankan tiga jam kemudian. Satu di antaranya masih sekolah," kata Rusdy.
Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian milik korban. Rusdy menambahkan korban dan para tersangka mengaku baru pertama kali kenal.
Empat tersangka diganjar Pasal 285 KUHPidana yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Salah satu tersangka, Y, mengakui perbuatannya.
"Saat pertama bertemu tidak ada niatan, kalau pas di Pasar Atas secara spontan (memerkosa )," ujar Y singkat. (bbn/bbn)











































