Ada tiga hal yang ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar di aula KPU Jabar, Minggu (10/9/2017). Pertama adalah penetapan hari pemungutan suara yang jatuh pada Rabu 27 Juni 2018.
"Kedua soal penetapan rekapitulasi DPT pemilu terakhir sebagai calon perseorangan. Dan ketiga adalah penetapan minimal dukungan untuk calon yang diusung oleh partai. Jumlah DPT berkurang dari Pilgub Jabar sekitar satu juta pemilih, itu karena pemutakhiran data e-KTP, " ucap Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat usai memimpin rapat pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pasangan yang diusung dari partai politik harus mendapat 20 persen kursi di DPRD Jabar. "Sekarang ada 100 kursi berarti minimal 20 kursi. Tapi kalau berdasarkan jumlah suara sah perolehan parpol di DPRD adalah 25 persen dari 20.305.874 suara sah atau 5.076.469 suara," kata Yayat.
Setelah ditetapkan angka tersebut maka kini KPU Jabar akan mulai melakukan sosialisasi kepada partai politik termasuk membuka informasi pada siapa saja calon yang akan maju dari jalur perseorangan atau independen. (bbn/bbn)