Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur menyebut para pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian atau pada Jumat (8/9/2017) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Cinaron Buniwangi, Kecamatan Surade.
"Setelah kejadian pada Kamis (7/9), mereka kita tangkap keesokan harinya atau Jumat (8/9) di sebuah tempat persembunyian di Kecamatan Surade," kata Rustam kepada sejumlah media, Sabtu (9/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebut Rustam para pelaku masing-masing berinsial Fb (21) alias Encek, DL (25) alias Bodey, RM (27) alias Iki, FH (23), R (28) dan BM (32) mengeroyok korban dengan sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi seperti bambu dan barang lainnya.
Keterangan para pelaku kepada polisi, aksi mereka dipicu perebutan lapak di areal Pasar Pelita berikut pembangunan pasar modern tersebut.
"Motifnya mereka ini ingin mencari pengakuan diri, mencari ketenaran sesuai dengan teori lower class culture di mana ingin mempertahankan diri perlu aktualisasi, agar mendapat pengakuan dari kelompoknya dengan cara-cara kekerasan agar bisa menguasai lapak di Pasar Pelita," lanjut dia.
Para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana, 170 KUHPidana, dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. "Masalah pasar pelita ini terus berlarut, terbukti dengan kejadian saat ini. Minimnya upaya dari pihak yang berkaitan dengan pembangunan pasar yang tidak menyentuh hingga ke level paling bawah juga menjadi penyebab peristiwa ini," tutup Rustam.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini