Kapolresta Sukabumi AKBP Rustam Mansur menyebutkan anggotanya meringkus IR tanpa perlawanan, pada 22 Agustus 2017. Jejak IR terlacak polisi setelah menggali keterangan dari sejumlah saksi-saksi yang mengetahui keberadaan pelaku.
"Pelaku diduga menggelapkan uang DP yang disetorkan oleh pedagang Pasar Pelita, IR berstatus sebagai Kuasa Direksi PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) yang awalnya akan membangun pasar modern tersebut," kata Rustam didampingi Kasatreskrim AKP Yadi Kusyadi di Mapolresta Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi, Jumat (8/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita patut bersyukur begitu juga masyarakat yang sejak lama mengikuti perkembangan kasus ini. Kita juga akan concern mengungkap kemana saja uang yang digelapkan pelaku itu mengalir. Intinya kami serius melanjutkan kasus ini hingga tuntas," tutur Rustam.
Ia menjelaskan sejumlah aset berupa bangunan milik PT AKA yang kini dipasang garis polisi guna kepentingan penyidikan.
Perkara ini bermula saat Pemkot Sukabumi bekerja sama dengan PT AKA untuk membangun pasar modern. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembangunan pasar tersebut tidak kunjung dikerjakan. Sejumlah pedagang yang merasa dirugikan dengan adanya permintaan DP ini melaporkan kasus tersebut kepada polisi. (bbn/bbn)











































