Polisi Tangkap Buronan Penilap Uang Muka Pasar Pelita Sukabumi

Polisi Tangkap Buronan Penilap Uang Muka Pasar Pelita Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 10:48 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian/detikcom
Sukabumi - Polisi berhasil menangkap IR, tersangka sekaligus buronan kasus dugaan menilap atau menggelapkan uang muka atau down payment (DP) pembangunan Pasar Pelita, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Satreskrim Polresta Sukabumi menciduk pria tersebut di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kapolresta Sukabumi AKBP Rustam Mansur menyebutkan anggotanya meringkus IR tanpa perlawanan, pada 22 Agustus 2017. Jejak IR terlacak polisi setelah menggali keterangan dari sejumlah saksi-saksi yang mengetahui keberadaan pelaku.

"Pelaku diduga menggelapkan uang DP yang disetorkan oleh pedagang Pasar Pelita, IR berstatus sebagai Kuasa Direksi PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) yang awalnya akan membangun pasar modern tersebut," kata Rustam didampingi Kasatreskrim AKP Yadi Kusyadi di Mapolresta Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi, Jumat (8/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IR masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2017. Tertangkapnya IR membuat tugas penyidik semakin mudah. Menurut Rustam, perkara tersebut kembali berlanjut ke tahap penyidikan.

"Kita patut bersyukur begitu juga masyarakat yang sejak lama mengikuti perkembangan kasus ini. Kita juga akan concern mengungkap kemana saja uang yang digelapkan pelaku itu mengalir. Intinya kami serius melanjutkan kasus ini hingga tuntas," tutur Rustam.

Ia menjelaskan sejumlah aset berupa bangunan milik PT AKA yang kini dipasang garis polisi guna kepentingan penyidikan.

Perkara ini bermula saat Pemkot Sukabumi bekerja sama dengan PT AKA untuk membangun pasar modern. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembangunan pasar tersebut tidak kunjung dikerjakan. Sejumlah pedagang yang merasa dirugikan dengan adanya permintaan DP ini melaporkan kasus tersebut kepada polisi. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads