Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik mengatakan, Cecep ditangkap Satreskrim Polres Bandung saat akan melancarkan aksinya di Kantor Pemkab Bandung.
"Cecep ditangkap di pemda, motor yang dipakai hasil pencurian di diler," katanya, Rabu (6/9/2017).
Cecep melakukan perampokan dengan merampas empat unit sepeda motor di diler Tunas Yamaha milik Novel Syamtabilah (31). Jalan Dengdek No 237 Desa Margahayu Welatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (6/8) lalu.
Firman mengungkapkan, Cecep mengambil empat unit kendaraan di dalam diler dengan merusak jendela samping gedung dan keluar melalui rolling door depan yang sudah dirusak.
"Pertama tidak mengaku pencurian di diler. Setelah kita kembangkan benar kita amankan 3 unit sepeda motor di tangan Cecep," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Cecep juga merupakan pelaku curanmor pada 10 TKP di wilayah hukum Polres Bandung.
"Kasus ini masih dalam pengembangan karena ada satu orang yang masih DPO bernama Hendi alias Cuheng," pungkasnya.
(avi/avi)











































