Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (6/9/2017).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Yayat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, jaksa menyebut saat kasus korupsi itu terjadi Yayat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2009 hingga 2010.
"Dengan jabatan itu dia menyalahgunakan wewenang," kata dia.
Nilai proyek pembangunan stadion GBLA senilai Rp546.535.430.000. Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jabar dan Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013.
Atas kasus tersebut, sambung jaksa, telah dihitung juga nilai kerugian atas korupsi tersebut. Jumlah kerugian negara mencapai Rp103 miliar lebih.
"Jumlah tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar," katanya.
Dugaan kasus korupsi itu terungkap saat Bareskrim Mabes Polri menyidik adanya dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion GBLA pada Maret 2015. Penggunaan material dalam pembangunan stadion itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Bahkan, Kabareskrim saat itu Komjen Budi Waseso sempat meninjau lokasi Stadion GBLA. Ia juga melarang penggunaan stadion tersebut lantaran telah gagal konstruksi. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini