Divonis 3 Tahun Bui, Eks Kadisdik Jabar Pingsan

Divonis 3 Tahun Bui, Eks Kadisdik Jabar Pingsan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 12:44 WIB
Asep Hilman Pingsan usai Persidangan (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Suasana ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung pecah usai pembacaan vonis terhadap eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Asep Hilman. Istri Asep, Yuli dan para kerabat histeris mendengar putusan majelis hakim.

Usai menjalani sidang vonis di PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, pada Rabu (6/9/2017), Asep langsung berjalan menuju ke istrinya yang duduk di kursi pengunjung. Yuli istri Asep berteriak histeris sambil memeluk Asep.

"Mana keadilan mana keadilan," teriak Yuli di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Divonis 3 Tahun Bui, Eks Kadisdik Jabar PingsanFoto: Dony Indra Ramadhan


Sesaat setelah berteriak, tubuh Yuli terjatuh. Ia pingsan usai memeluk dan berteriak dengan lantang. Para kerabat Yuli, langsung menggotong Yuli untuk dibaringkan di kursi panjang ruang sidang.

Sesaat kemudian, giliran Asep yang pingsan. Pria yang menggunakan kemeja batik itu pingsan setelah sempat duduk di kursi pengunjung sidang. Asep terjatuh hingga ia berbaring di lantai ruangan.

Baca Juga: Korupsi Buku Aksara Sunda, Eks Kadisdik Jabar Divonis 3 Tahun Bui

Asep lalu dibopong oleh para kerabatnya. Ia langsung dibawa mobil ambulans milik Dokpol Polrestabes Bandung ke rumah sakit terdekat.

"Beliau tidak ada riwayat sakit. Cuma memang suka shock aja. Kemungkinan Bu Yuli dan Pa Asep dia shock," ucap Iwan Hermawan salah seorang kerabat Asep.

Asep Hilman divonis 3 tahun bui. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku aksara sunda.

Vonis terhadap Asep dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Endang Mamun di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Selain divonis 3 tahun bui, Asep juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan 2 bulan penjara.

"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa tiga tahun penjara dan membayar denda sebesar 200 juta rupiah atau diganti dua bulan penjara," ucap Endang saat membacakan amar putusannya.

(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads