Vonis terhadap Asep dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Endang Mamun di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (6/9/2017). Selain divonis 3 tahun bui, Asep juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau diganti kurungan 2 bulan penjara.
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa tiga tahun penjara dan membayar denda sebesar 200 juta rupiah atau diganti dua bulan penjara," ucap Endang saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi pengadaan Buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut," kata Endang.
Usai dibacakan putusan, Asep mengaku akan pikir-pikir atas putusan yang diterimanya. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini