Proses OTT terhadap ED berlangsung di sebuah rumah makan, Jalan Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas memergoki Kades ED menerima uang puluhan juta rupiah.
"Saat dilakukan penangkapan, kades sedang menerima uang sebesar dua puluh juta rupiah," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat, Selasa (5/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk keparluan pengurusan surat-surat, Kades Hambalang meminta biaya sebesar 15 ribu rupiah per meter persegi atau sebesar 33.360.00 rupiah untuk keseluruhan," tutur Yusri.
Korban sudah menuruti permintaan ED. Sudah dua kali korban memberikan uang dengan total jumlah Rp 12.360.000.
"Namun, kades tetap meminta uang 33.360.00 rupiah," kata Yusri.
Merasa dirugikan lantaran surat-surat masih ada di tangan ED, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bogor. Polisi merespons laporan tersebut.
Singkat cerita, personel Polres Bogor menangkap ED saat korbannya menyerahkan uang. Dalam perkara ini, polisi memangakap ED dan sopirnya. Polisi turut mengamankan korban berinisial FM untuk didengar keterangan.
"Kita masih akan dalami dengan melakukan gelar perkara dan pengembangan pemeriksaan," kata Yusri. (bbn/bbn)










































