Hal itu diungkapkan Koordinator ProFauna Perwakilan Jawa Barat Rinda Aunillah Sirait saat diskusi bertajuk 'Perdagangan Ilegal Satwa Liar' di Gedung Perpustakaan ITB, Jalan Ganesa, Kota Bandung, Jabar, Senin (4/9/2017).
"Jadi sekarang ini terjadi juga di wilayah Jawa Barat istilah kurir sato (hewan-red), salahsatunya di Bandung. Kurir sato ini layanannya mulai dari mengantar satwa yang biasa sampai satwa liar dilindungi," ujar Rinda seusai diskusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan kurir tersebut, lanjut Rinda, menjadi keuntungan tersendiri bagi penjual satwa liar. Pedagang dapat dengan mudah menjalankan bisnis ilegalnya itu untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
"Dengan adanya ini pembeli tidak akan bertemu dengan si penjualnya. Lucunya kurir ini bisa menjamin aman, termasuk aman secara hukum. Jadi kalau ada yang kena, ditangani oleh si kurir ini," kata dia.
Berdasarkan pantauan ProFauna Jabar, sambung dia, satwa yang dijual kebanyakan jenis satwa reptil dan burung predator. Bahkan, beberapa kali pihaknya menemukan bayi lutung juga dikirimkan melalui kurir ini.
"Ini masih didalami. Namun pergerakan permintaan menggunakan kurir ini cenderung naik," tandasnya.
Menurut Rinda, jasa kurir ini sebenarnya dapat dijerat hukuman juga. Hal itu dapat merujuk pada Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati nomor 5 tahun 1990.
"Dalam undang-undang itu kan disebutkan dilarang menyimpan, memperjual belikan dan yang lainnya. Nah ini kan dia termasuk memindahkan, jadi bisa juga dijerat," paparnya. (avi/avi)