"Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka berinisial SW. Dia yang menjadi pengelola kegiatan judi sabung ayam itu," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Senin (4/9/2017).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada SW. Sebab, masih ada barang bukti yang dicari oleh polisi guna menguatkan status tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Polisi Ciduk 50 Orang Penjudi Sabung Ayam di Bandung
Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang pelaku lain berinisial UJE. Ia berperan sebagai pemegang uang taruhan dari para penjudi.
"Itu yang masih kita kejar. Para tersangka ini dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, saat ini polisi sudah membebaskan ke-55 (sebelumnya 50) warga yang sebelumnya ditangkap. Puluhan warga tersebut tidak terbukti melakukan perjudian.
"Karena ada penonton dan pemilik ayamnya. Tapi enggak ada yang mengakui siapa yang bertarung. Jadi kita lepaskan dahulu," ujarnya. (avi/avi)











































