Polisi Ciduk 50 Orang Penjudi Sabung Ayam di Bandung

Polisi Ciduk 50 Orang Penjudi Sabung Ayam di Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Minggu, 03 Sep 2017 22:14 WIB
Judi Sabung Ayam di Bandung (Foto: istimewa)
Bandung - Sedikitnya 50 orang diciduk petugas Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka ditangkap lantaran melakukan judi sabung ayam.

Penangkapan terhadap puluhan warga tersebut dilakukan usai petugas Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan di Gang Nyi Mas Ningrum, Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung, Jabar pada Minggu (3/9/2017) sore. Saat dilakukan penggerebekan, petugas memergoki warga tengah asik bermain judi sabung ayam.

"(Penangkapan) ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di wilayah ini," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana via pesan singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yoris warga di sekitar lokasi kejadian sudah selama 6 bulan ini melakukan aktivitas perjudian sabung ayam. Namun, beberapa kali dilakukan penggerebekan, para penjudi kerap lolos dari kejaran petugas.

"Setiap kali dilakukan penggerebekan mereka suka loncat atau seringkali bocor informasinya. Nah hari ini, kita berhasil menangkap mereka," katanya.
suasana penggerebegansuasana penggerebekan Foto: istimewa

Selain mengamankan 50 orang, polisi juga menyita sedikitnya 30 ekor ayam yang digunakan untuk berjudi. Uang Rp 1.618.000 turut disita lantaran diduga sebagai uang perjudian.

"Untuk sekarang kami masih akan melakukan penyidikan kepada mereka yang kita amankan," tuturnya. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads