"Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti narkotika jenis ekstasi atau inex 15 butir," kata Kasat Narkoba Polres Bandung Agus Susanto via pesan singkat, Sabtu (2/9/2017).
Agus mengungkapkan Tedi mengaku hasil penjualan narkotika digunakannya untuk membiayai simpanannya yang sedang mengidap penyakit kanker. "Tidak tahu kanker apa, yang jelas karena sayang dan jatuh cinta (tersangka) menjual inex untuk membiayai pengobatan kanker simpanannya," ungkap Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tedi di jerat Pasal 111 (1), 114 (1), 127 (1) tentang narkotika dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. (ern/ern)