Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Zulkarnain Harahap mengatakan FA sendiri merupakan residivis dari Lapas Nusakambangan atas kasus narkoba. Dibui sejak 2012 hingga 2015, FA memiliki modal ilmu untuk memproduksi pil ekstasi tersebut.
"Di dalam (penjara) itu dia bertemu dan bergaul dengan pelaku tindak pidana narkotika lainnya. Dia banyak ngobrol dan belajar soal narkoba," kata Zul di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jabar, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia kombinasikan hasil bergaul dengan sesama napi dan internet," kata dia.
FA lalu mengumpulkan bahan-bahan pembuatan pil ekstasi tersebut. Bahan berupa prekusor, alkohol, kendi, alat cetak ekstasi dan bahan baku pil ekstasi dikumpulkan. Pembuatan dilakukan di kediamannya di Griya Karawaci, Tanggerang.
"Dia juga punya alat catok untuk memberi merek pil ekstasi yang dibuatnya. Bahan baku yang sudah dibuat dan berbentuk pil lalu dicatok menggunakan alat sehingga bermerek. Ada dua merek yakni virex dan centro," tuturnya.
Zul mengatakan FA sendiri sudah menjalankan praktik pembuatan ekstasi selama 2 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, 1.000 pil ekstasi telah diproduksi.
Selain membuat pil ekstasi, sambung Zul, FA juga turut memproduksi sabu-sabu. Namun pembuatan sabu-sabu masih gagal dilakukan.
"Jadi dia membeli serbuk sabu-sabu lalu dia cuci lagi supaya kualitasnya meningkat. Tapi masih belum berhasil, sering gagal untuk sabu-sabu ini," ujarnya.
Aksi FA sendiri terbongkar saat petugas dari Subdit I menggerebek kediamannya pada Selasa (29/8) lalu. Selain di Tanggerang, petugas juga menggerebek rumah pelaku lain berinisial DP di Pal Merah Jakarta. Rumah tersebut menjadi tempat penyimpanan bahan dan pil ekstasi.
FA kini kembali mendekam dibui. Ia dijerat Pasal 114, Pasal 132 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman mati.
(avi/avi)