Polda Jabar Bongkar Pabrik Pembuatan Pil Ekstasi

Polda Jabar Bongkar Pabrik Pembuatan Pil Ekstasi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 13:19 WIB
Barang bukti yang disita dari pabrik ekstasi (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Polda Jawa Barat membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis pil ekstasi. Ribuan pil ekstasi dihasilkan dari pabrik tersebut.

Ada dua lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi. Kedua lokasi tersebut berada di Griya Karawaci Tanggerang dan Palmerah Jakarta Barat. Pabrik yang diketahui milik FA ini digerebek tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Zulkarnain Harahap pada Selasa (29/8) lalu.

"Dari dua tempat itu kita temukan bahan baku pembuatan pil ekstasi beserta alat pembuatannya. Tempat itu dijadikan untuk membuat ekstasi secara home industri," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jabar, Kamis (31/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan pabrik itu dikelola sendiri oleh FA Sudah 2 bulan, FA menjalani profesi sebagai pembuat pil ekstasi.

"Selama ini, pelaku sudah mampu membuat sampai seribu pil ekstasi. Dalam satu minggu memproduksi sekitar seratus butir," kata Yusri.

Pil ekstasi itu dijual bebas oleh pelaku baik di kawasan Jakarta hingga Bandung. Pelaku mematok harga Rp60 ribu untuk satu butir pil ekstasi.

"Dipasarkannya ke orang yang tidak dikenal dengan sistem sale dan komunikasi via telepon," tuturnya.

Yusri menuturkan pengungkapan pabrik ekstasi ini berawal dari penangkapan terhadap dua orang pengedar di wilayah Melong, Kota Bandung berinisial FS dan MB. Tim melakukan pengembangan dan menangkap FA di Tanggerang. Dari FA, sambung Yusri, tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Palmerah. Di rumah itu, polisi menangkap DP.

"Di rumahnya DP, ditemukan bahan pembuatan ekstasi. Saat diinterogasi, bahan itu milik FA yang dititipkan di rumah DP," tuturnya.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti bahan baku pembuatan berupa teopolin, biji pala wadah merah, alkohol, ketamil, satu set alat pemisah air dan minyak, kendi, alumunium foil, timbangan, alat ketok pencetak ekstasi, kompor listrik pemanas, cairan kolam, alat bom sabu, ratusan pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

Kini keempatnya telah meringkuk di bui Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 114, Pasal 132 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Khusus untuk FA dijerat hukuman mati," katanya. (avi/avi)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads