"Truk berat (dilarang melintas) mulai diberlakukan Tanggal 31 Agustus, itu sudah menjadi kesepakatan (bersama) dan harus dipatuhi," kata Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman kepada wartawan saat meninjau di jalur selatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar, Rabu (30/8/2017).
Supratman berharap kepada pengguna kendaraan berat yang akan melewati Nagreg untuk menunda perjalanannya agar lalu lintas tidak terhambat. "Itu sangat sangat membantu (pemberlakuan aturan) kelancaran arus lalu lintas," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hambatan itu sangat mempengaruhi kelancaran lalulintas," kata Supratman.
Polisi memberlakukan cara bertindak (CB) dengan sistem one way jika volume kendaraan meningkat serta macet di Nagreg. "CB one way akan diberlakukan sesuai kondisi di lapangan, jika antrian kendaraan sudah mencapai Mapolsek Nagreg," tutur Supratman.
Kasatlantas Polres Bandung AKP Dony E Wicaksono mengatakan larangan kendaraan berat lewat kawasan Nagreg diberlakukan mulai Kamis 31 Agustus hingga Minggu 3 September 2017.
"Jalur selatan kerap digunakan truk besar untuk perjalanan ke arah Garut dan Tasikmalaya. Jika ada truk besar yang melintas ke jalur Selatan, kami sediakan kantong parkir," ucap Dony.
Kalau tetap ada kendaraan berat mengggunakan jalur Nagreg di masa pelarangan itu, polisi menerapkan tindakan persuasif. "Kita akan memberikan imbauan secara persuasif dan melakukan pendekatan secara humanis," ujar Dony. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini