Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya jual beli barang haram. "Iya (informasi itu) benar," ujar Asep saat dikonfirmasi detik lewat telepon, Selasa, (29/8/ 2017).
Asep mengungkapkan Herman ditangkap di rumahnya di Kampung Tamiang RT 04/RW 02 Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, pukul 03.30 WIB, Sabtu (26/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman lalu digelandang ke kantor Polres Metro Bekasi untuk dites urin. "Hasilnya positif menggunakan sabu," katanya.
Penangkapan polisi yang bertugas di Polsek Rengasdengklok itu merupakan pengembangan dari penangkapan Iwan, seorang pengedar narkoba di Bekasi. "Saat diinterogasi, Iwan mengaku disuplai barang oleh seorang oknum polisi dari Rengasdengklok," tuturnya.
Herman dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 UndangβUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini