Rohiman yang merupakan warga Kecamatan Majalaya itu ditangkap di Kecamatan Pangalengan usai mencuri domba milik Rukmana, warga Pangalengan.
"Kami amankan pelaku spesialis pencurian hewan, setelah mendapatkan laporan kehilangan kambing milik warga, Minggu (20/8) lalu," kata Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik usai melakukan gelar perkara di Mapolres Bandung, Jalan Bayangkara Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman mengungkapkan dalam melancarkan aksinya Rohiman dibantu oleh dua orang temannya berinisial OC dan WW. "Jelang Idul Adha kami baru mendapatkan tiga laporan kehilangan hewan ternak di Bulan Agustus. Itu baru yang laporan ke Polres," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka merusak pagar dan gembok kandang ternak milik warga dan mengambil domba milik korban. "Hewan curiannya diangkut menggunakan, motor, ankot atau mobil bak terbuka," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan Rohiman juga mengaku pernah mencuri sapi. "Korban mengalami kerugian Rp 3 juta rupiah dan tersangka melanggar Pasal 363 KHUP dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun dan dua orang DPO masih dalam oengejaran," ungkapnya.
S alias Rohiman mengaku, uang hasil penjualan ternak curian digunakannya untuk menafkahi keluarga dan digunakan untuk makan istri dan anaknya. "Setiap penjualan satu ekor kambing dihargai Rp 500 ribu, saya pernah ikut mencuri sapi dan mendapat komisi Rp 800 ribu, saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," pungkasnya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini