Polres Cimahi Tangkap Empat Pria Pembunuh Penggembala Kerbau

Polres Cimahi Tangkap Empat Pria Pembunuh Penggembala Kerbau

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 18:25 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Edi Wahyono)
Bandung - Polisi menciduk pembunuh Sukirno (69), penggembala kerbau yang mayatnya ditemukan warga di area perkebunan, kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dua dari empat pelaku yang diciduk terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Empat pelaku yang semuanya pria ini masing-masing Maman (43), Kusnadi (32), Iim (37) dan Budi Suryadi (40). Personel Satreskrim Polres Cimahi meringkus mereka, beberapa waktu lalu.

"Dari empat orang pelaku yang kita tangkap, dua orang yaitu Maman dan Iim terpaksa harus dilumpuhkan (ditembak) di betis kakinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap," ucap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra via pesan singkat, Senin (28/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Mayat Pria Terikat di Padalarang Bekerja Pengembala Kerbau

Niko menuturkan keempat pelaku tersebut merencanakan mencuri kerbau milik Sukirno pada Kamis (15/6). Para pelaku yang merupakan kawanan pencuri spesialis hewan ternak, sambung Niko, mendatangi kediaman Sukirno di Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Pelaku memang memiliki niat untuk mencuri kerbau milik korban," kata Niko.

Aksi para pelaku ternyata kepergok korban. Kadung ketahuan, mereka menganiaya pria tersebut.

"Keempat pelaku memiliki peran masing-masing saat menganiaya korban. Ada yang membekap, mengikat, memukul korban menggunakan batu dan balok hingga menyeret korban ke parit," kata Niko.

Korban babak belur akibat dianiaya para pelaku tersebut sempat berusaha meminta tolong. Teriakan korban terdengar petugas ronda di wilayah itu.

"Pelaku yang tahu bahwa akan ada petugas ronda yang mengecek lokasinya, dengan segera melarikan diri tanpa berhasil membawa hasil kejahatannya. Korban saat itu meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka di kepala, muka dan memar di tubuh," kata Niko.

Kelompok ini, sambung Niko, sudah sering mencuri hewan ternak. "Bahkan salah seorang otak pelaku (Maman) pernah mencuri sepuluh sapi, seekor kerbau dan 80 ekor domba. Dia residivis atas kasus yang sama," kata Niko.

Kini para pelaku mendekam di Mapolres Cimahi. Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, Pasal 365 ayat (3), Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Kita masih selidiki kasus ini dan memburu satu pelaku lain yang masih buron. Dia turut membantu saat menganiaya korban," tutur Niko. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads