Diceritakan Charly, keluarganya mendapatkan serangan dan penghancuran rumah oleh seratusan orang yang juga merupakan warga sekitar pada Sabtu (26/8/2017) pukul 22.00 WIB. Saat itu, keluarga Charly dan para tetangganya sedang asyik menonton pertandingan sepak bola antara Indonesia dengan Malaysia.
Tiba-tiba seratusan orang yang dikomandoi pria berinisal S mendatangi kediamannya milik orang tua Charly dengan alasan mencari seseorang bernama Yayat. Tanpa alasan, seraturan orang itu langsung melakukan penyerangan dan pengeroyokan. Akibatnya, kediaman milik rumah orang tua Charly pun rusak. Bahkan, lima orang penghuni mengalami luka-luka, salah satunya nenek Charly, yakni Ating Warnesah (70).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai UU 1945 pasal 28 G ayat 1, dikatakan Charly, keluarganya berhak mendapatkan perlindungan diri. Keluarga Charly pun melaporkan para pelaku penyerangan dengan disangkakan pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP), pasal 167 KUHP, di mana yang bersangkutan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan yang tertutup tanpa hak, disertai ancaman yang dapat menakutkan orang termasuk perbuatan melawan hukum.
"Nenek saya kena lemparan batu, tepatnya di bagian punggung. Sejauh ini motifnya kurang begitu jelas. Saat ini sedang diproses pihak kepolisian," ungkapnya. (avi/avi)