Seperti diketahui, KPU Jabar mensyaratkan untuk paslon independen minimal mengumpulkan 2,1 juta fotokopi KTP untuk bisa maju di Pilgub Jabar 2018. KTP yang dikumpulkan harus berasal dari 51 persen masyarakat di 27 kabupaten dan kota.
"Setiap paslon minimal 2,1 juta fotokopi KTP, kalau ada beberapa paslon dikalikan saja. Jutaan KTP itu harus kita verifikasi," kata Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (28/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami akan door to door menanyakan apakah benar dukung paslon ini, dan sebagainya. Intinya untuk memastikan dukuangan itu memenuhi syarat atau tidak," jelas dia.
Dia menuturkan untuk verifikasi jumlah fotokopi KTP yang masuk, KPU Jabar diperbantukan 100 orang tenaga outsourcing. Sementara untuk penelitian faktual akan melibatkan sekitar 25 ribu petugas yang terdiri dari 18 ribu petugas PPS dan 7 ribu petugas sekretariat di KPU kabupaten dan kota.
"Kami perkirakan kalau ada beberapa calon dengan setiap verifikasi KTP dihitung atau dibayar Rp 1.500 maka anggaran yang kami sediakan sekitar Rp 8 miliar," kata Endun. (ern/ern)











































