Calon Independen di Pilgub Jabar Harus Kumpulkan 2,1 Juta Fotokopi KTP

Calon Independen di Pilgub Jabar Harus Kumpulkan 2,1 Juta Fotokopi KTP

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 15:49 WIB
Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mengumumkan syarat dukungan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur independen di Pilgub Jabar 2018. Setiap pasangan calon yang mendaftar minimal harus mengumpulkan 2,1 juta dukungan berupa fotokopi KTP.

Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan saat ini tercatat sebanyak 32.809.057 daftar pemilih tetap (DPT) di Jabar. Jumlah itu berasal dari 18.158.771 DPT Pilpres 2014 dan 16.298.877 Pilkada di 11 kabupaten dan kota di Jabar tahun 2014 dan 2017.

"Untuk calon yang berasal dari jalur independen (perseorangan) kami syaratkan minimal 6,5 persen dari DPT keseluruhan. Sehingga mencapai 2.132.589 fotokopi KTP," kata Endun kepada wartawan di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (28/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endun menuturkan fotokopi KTP yang harus dikumpulkan oleh pasangan calon independen harus berasal dari minimal 51 persen masyarakat di kabupaten dan kota di Jabar. Sehingga, sambung dia, tidak boleh perolehan dukungan atau fotokopi KTP hanya berada di beberapa daerah saja.

"Sebarannya (dukungan) harus tersebar di 50 plus 1 persen masyarakat di kabupaten dan kota. Tidak boleh menumpuk di beberapa daerah saja," jelas dia.

Ia menjelaskan tanggal 9 - 22 November 2017 KPU Jabar akan mensosialisasikan terkait penerimaan berkas dukungan untuk calon independen. Sementara itu pengumpulan berkas dukungan akan dibuka 22 - 26 November 2017 di KPU Jabar.

Lebih lanjut dia mengatakan khusus jalur independen KPU Jabar mempersilahkan para calon untuk lebih dulu mengumpulkan berkas dukungan ketimbang mendaftar. Sehingga, sambung dia, pendaftaran baru dibuka pada tanggal 8 - 10 Januari 2018.

"Kalau jalur parpol kan penyerahan berkas persyaratan bersamaan dengan mendaftar. Sementara independen kami mendahulukan penyerahan persyaratan dulu baru nantinya mendaftar," ungkap dia.

Dia menuturkan setelah penyerahan berkas dukungan, KPU Jabar akan melakukan verifikasi data paling lambat 14 hari. Setelah itu, lanjut dia, KPU Jabar mengumumkan hasil verifikasi untuk memberikan rekomendasi bagi calon yang dukungannya kurang atau dianggap tidak memenuhi syarat

"Nanti setelah diverifikasi apabila ditemukan syarat yang kurang atau tidak memenuh syarat, kami akan kasih waktu memperbaiki pada 18 - 20 Januari. Tapi dengan catatan calon itu harus mengumpulkan kekurangannya dua kali lipat," kata Endun. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads