Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan saat ini tercatat sebanyak 32.809.057 daftar pemilih tetap (DPT) di Jabar. Jumlah itu berasal dari 18.158.771 DPT Pilpres 2014 dan 16.298.877 Pilkada di 11 kabupaten dan kota di Jabar tahun 2014 dan 2017.
"Untuk calon yang berasal dari jalur independen (perseorangan) kami syaratkan minimal 6,5 persen dari DPT keseluruhan. Sehingga mencapai 2.132.589 fotokopi KTP," kata Endun kepada wartawan di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (28/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebarannya (dukungan) harus tersebar di 50 plus 1 persen masyarakat di kabupaten dan kota. Tidak boleh menumpuk di beberapa daerah saja," jelas dia.
Ia menjelaskan tanggal 9 - 22 November 2017 KPU Jabar akan mensosialisasikan terkait penerimaan berkas dukungan untuk calon independen. Sementara itu pengumpulan berkas dukungan akan dibuka 22 - 26 November 2017 di KPU Jabar.
Lebih lanjut dia mengatakan khusus jalur independen KPU Jabar mempersilahkan para calon untuk lebih dulu mengumpulkan berkas dukungan ketimbang mendaftar. Sehingga, sambung dia, pendaftaran baru dibuka pada tanggal 8 - 10 Januari 2018.
"Kalau jalur parpol kan penyerahan berkas persyaratan bersamaan dengan mendaftar. Sementara independen kami mendahulukan penyerahan persyaratan dulu baru nantinya mendaftar," ungkap dia.
Dia menuturkan setelah penyerahan berkas dukungan, KPU Jabar akan melakukan verifikasi data paling lambat 14 hari. Setelah itu, lanjut dia, KPU Jabar mengumumkan hasil verifikasi untuk memberikan rekomendasi bagi calon yang dukungannya kurang atau dianggap tidak memenuhi syarat
"Nanti setelah diverifikasi apabila ditemukan syarat yang kurang atau tidak memenuh syarat, kami akan kasih waktu memperbaiki pada 18 - 20 Januari. Tapi dengan catatan calon itu harus mengumpulkan kekurangannya dua kali lipat," kata Endun. (ern/ern)











































