Kasus ini terbongkar setelah polisi menciduk pria inisial G alias Kaka dan pengedar ganja berinisial AS. "G alias Kaka ditangkap di wilayah Baleendah (Kabupaten Bandung). Dari tangan tersangka, kami amankan 30 paket sabu siap edar seharga 20 juta rupiah," kata Kasat Narkoba AKP Agus Susanto di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (28/8/2017).
Agus mengungkapkan sabu yang disita dari Kaka dibagi menjadi tiga paket. Satu paket ini dijual seharga Rp 200 ribu hingga Rp 750 ribu. Tersangka sebar sabu itu di area Baleendah, Margahayu, Katapang dan Soreang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganja tersebut kami sita dalam bentuk paket besar dan kecil seharga enam juta rupiah," ujar Agus.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan narkoba tersebut diperoleh Kaka dan AS dari narapidana yang mendekam di Lapas Jelekong Baleendah dan Lapas Banceuy Bandung.
"Untuk jaringan, kami lakukan ke lapangan dan ada keterlibatan pihak di dalam lapas. Kami pantau Lapas Jelekong dan Lapas Banceuy," ucapnya.
Kaka dan AS diganjar Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Tuntutan hukumannya 12 tahun penjara," ujar Agus.
Kaka menjelaskan sabu yang hendak dijualnya didapatkan dari napi Lapas Banceuy. "Barang dari tahanan di Lapas Banceuy, persatu paket saya jual 1,2 juta rupiah. Saya baru sekali, uang penjualan digunakan untuk biayai keluarga, saya menyesal," ujar Kaka.
Serupa diungkapkan AS. Ia memperoleh ganja dari kenalannya di dalam bui. "Saya dapat nomor handphone dari teman. Enggak tahu orangnya, cuma ganjanya saya bawa di Purwakarta," kata AS. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini