4 Polisi Gadungan Tipu Pencari Kerja di Karawang

4 Polisi Gadungan Tipu Pencari Kerja di Karawang

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2017 18:24 WIB
Empat pria mengaku anggota Mabes Polri ditangkap Unit Resmob Polres Karawang. (Foto: dokumentasi Polres Karawang)
Karawang - Personel Unit Resmob Polres Karawang meringkus komplotan penipu bermodus mengiming-imingi pekerjaan kepada tiga pemuda asal Kabupaten Subang. Empat pelaku semuanya pria ini melakoni aksinya dengan berpura-pura sebagai polisi.

Polisi menciduk Mulyansyah (27), Nana Taryana (48), Udi Wahyudi (63) dan Tahrudin (40) di Terminal Tanjungpura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (26/8/2017), sekitar pukul 09.00 WIB. Sewaktu proses penyergapan, mereka kompak menggunakan kaus bertulis 'Turn Back Crime' dan mengaku anggota Mabes Polri.

"Anggota kami melihat gelagat mencurigakan. Saat diperiksa anggota, mereka malah mencoba melarikan diri," kata Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom via telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi berhasil meringkus keempat pria tersebut tanpa kesulitan berarti. Di lokasi, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata airsoft gun berikut enam butir amunisi, satu borgol, empat tanda kewenangan penyidik Polri, atribut polisi seperti kaus, jaket dan topi.

"Cara seperti itu agar terlihat meyakinkan sebagai anggota kepolisian dan bisa mengelabui korban-korbannya," ucap Ade.

Hasil interogasi awal, mereka mengaku anggota Mabes Polri yang sanggup memasukkan kerja kepada korban ke PT Sanpus di Cikarang. Keempat polisi gadungan itu meminta uang kepada tiga pemuda sebesar Rp 200 ribu sebagai uang operasional dan setelah menandatangani kontrak kerja baru harus menyetor duit Rp 2 juta.

"Korban diiming-imingi pekerjaan di Cikarang tapa harus seleksi, lalu dimintai sejumlah uang. Padahal itu menipu," ujar Ade.

Polisi masih mendalami penyelidikan kasus dugaan penipuan ini. Sebab, polisi menemukan 15 berkas lamaran kerja.

"Kami masih memastikan apakah mereka calo tenaga kerja atau menggunakan atribut polisi untuk menipu. Kami akan telusuri apakah ada korban lainnya," tutur Ade.

Empat pria tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres Karawang. Jika memenuhi unsur pidana, kawanan polisi gadungan ini dapat dijerat Pasal 379 a subsider Pasal 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads