Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi menjelaskan aksi sindikat ini terungkap setelah polisi menerima aduan penggunaan ijazah palsu dari seseorang berinisial YL, warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"YL ini dilaporkan karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan, anggota lalu menyelidiki dan akhirnya terungkap jika YL ini memesan ijazah palsu dari seseorang berinisial MB," kata Syahduddi di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman, Palabuhanratu, Kamis (24/8/2017).
Polisi menyita barang bukti di antaranya komputer, stempel dan hardisk. (Foto: Syahdan Alamsyah) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita barang bukti antara lain satu unit komputer berikut printer, ratusan stempel sejumlah perguruan tinggi dan pemerintahan, blangko ijazah, beberapa lembar ijazah yang sudah jadi, dan hardisk eksternal berisi data pembuatan ijazah.
"YL mengaku membayar sebesar tujuh juta rupiah untuk membuat ijazah kepada para pelaku. Untuk masa waktu pengerjaannya 15 hari," ujar Syahduddi.
Empat tersangka tersebut diganjar Pasal 253, 266, dan 56 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
TS, otak sindikat pembuat ijazah palsu, mengaku sudah beraksi sejak 2011. Warga Jakarta ini kerap berpindah-pindah tempat guna memuluskan praktik pemalsuan dokumen.
"Sudah lebih dari seratusan ijazah saya buat," ucap TS singkat. (bbn/bbn)












































Polisi menyita barang bukti di antaranya komputer, stempel dan hardisk. (Foto: Syahdan Alamsyah)