Ahmad merupakan salah seorang tahanan yang kabur dari bui Mapolsek Ujungberung pada penghujung tahun lalu tepatnya pada Sabtu (24/12/2016) malam. Bersama dua rekannya Dani Mukti (26) dan Dika Permana (20), Ahmad kabur usai menganiaya petugas jaga Bripka Sugeng Riyadi (57).
"Setelah delapan bulan DPO, akhirnya kita menangkap tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memburu Ahmad, anggota di bawah komando Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana harus terbang ke Medan, Sumatera Utara. Petugas sukses meringkus Ahmad.
"Tersangka sempat melawan, sehingga kita menembak kaki kiri dan kanannya," kata Hendro yang didampingi Yoris.
Hendro menyebut Ahmad merupakan otak aksi kabur yang dilakukan bersama dua Dika dan Dani. Dengan cara meminta minum kepada Bripka Sugeng, ketiganya lalu menganiaya Sugeng hingga babak belur. Sukses menganiaya, ketiganya kabur melalui benteng belakang Mapolsek Ujungberung.
"Jadi dia ini otak aksi kabur dari tahanan dan penganiayaan terhadap anggota," ucap Hendro.
Ahmad kini kembali mendekam di ruang tahanan. Selain harus melanjutkan masa tahanan atas kasus curas dengan Pasal 365 KUHPidana, hukuman Ahmad diperberat dengan jeratan Pasal 170 KUHPidana lantaran menganiaya polisi. (bbn/bbn)











































