Ingat Anak, Alasan Pembunuh Egi Serahkan Diri ke Polisi

Ingat Anak, Alasan Pembunuh Egi Serahkan Diri ke Polisi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 15:46 WIB
Ingat Anak, Alasan Pembunuh Egi Serahkan Diri ke Polisi
Dua tersangka pembunuhan Egi. (Foto: Syahdan Alamsyah)
Bandung - Fik alias Opik (20), salah satu pembunuh Egi Adi Wiguna (28), sempat berniat kabur. Namun saat tengah perjalanan dari Sukabumi ke Bogor, Opik berubah pikiran. Ia memilih pulang untuk bertemu istri dan anaknya. Setelah itu Opik mendatangi kantor polisi.

"Sudah sampai daerah Ciawi, pelaku memutuskan untuk pulang lagi ke rumahnya. Di sana ada petugas Polsek Cibadak yang kebetulan melakukan penjagaan. Usai melihat istri dan anaknya, dia menyerahkan diri," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (24/7/2018).

Baca juga: Ini Motif Dua Pemuda Sukabumi Bunuh Egi di Dalam Angkot

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opik mengaku kangen dan ingat istri dan putranya yang masih berusia satu minggu. Usai berjumpa anak tercintanya, dia mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada wartawan, Opik yang menggunakan sebo (penutup kepala) menceritakan kekesalannya kepada Egi. Dia menyebut jika korban kerap memalak kepada sejumlah sopir angkot.

Menurut Opik, dalam sehari Egi meminta duit Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu kepada sopir angkot. "Uang itu dia (Egi) pakai untuk minum-minum (miras). Sopir yang lain banyak juga yang dimintai uang oleh si Egi, cuma enggak ada yang berani protes karena dia tidak segan bertindak kasar bersama teman-temannya," tutur Opik.

Kekesalan Opik memuncak pada Senin (21/8) sore atau beberapa jam sebelum kejadian. Waktu itu Egi masih sempat memintai uang kepada Opik. Malam harinya atau sekitar pukul 21.20 WIB, Opik bersama kakaknya, RF alias Igan (23) mendatangi korban yang berada dalam angkot.

Kakak-adik tersebut langsung menyerang korban menggunakan pisau dapur dan samurai. "Saya tidak tahu dia meninggal, niat saya hanya untuk memberinya pelajaran. Saya tau dia lewat (meninggal) dari informasi di media sosial dan ada informasi dari teman, lalu saya berniat pergi ke Bogor namun ditengah perjalanan pulang lagi karena ingat anak dan menyerahkan diri ke Polisi," tutur Opik.

Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi mengatakan kedua pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340, 338 dan 170 KUHPidana. Mereka terancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

"Ada unsur perencanaan dalam aksi tersebut, makanya kita jerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dua senjata tajam jenis pisau dapur dan samurai sengaja dibawa kedua pelaku saat akan menghabisi korban," kata Syahduddi.
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads