Keenam pelaku yang diringkus itu masing-masing berinisial RM (28), MR (28), TT (28), LP (18), JS (23) dan IS (21). "Mereka ini komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (24/8/2017).
Yusri mengatakan setiap beraksi komplotan ini berbekal sejumlah busi. Keramik putih yang menempel dalam busi dipecahkan lalu dibasahi dengan air sebelum dilemparkan ke kaca mobil korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menjelaskan komplotan penjahat jalanan ini sudah hampir enam bulan melakoni pencurian dengan modus tersebut. Pelaku menyasar mobil yang parkir di pinggir jalan.
"Sudah 36 TKP berdasarkan pengakuannya. Paling banyak di wilayah Bandung," ujar Yusri.
Hasil pengungkapan yang dikomandoi Kasubdit III Kompol Zul Asmi, polisi menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor, laptop, ponsel, tas, dan beberapa busi sebagai sarana kejahatan. Para pelaku diganjar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam 6 tahun bui. (bbn/bbn)











































