Demo Keluarga Rengga di Kejaksaan Cibadak Berakhir Ricuh

Demo Keluarga Rengga di Kejaksaan Cibadak Berakhir Ricuh

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 15:06 WIB
Demo Keluarga Rengga di Kejaksaan Cibadak Berakhir Ricuh
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Aksi demonstrasi yang dilakukan Keluarga Rengga Kasandra dan warga Kampung Inggris, RT 03 RW 17 Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang awalnya berjalan kondusif tiba-tiba ricuh.

Ratusan warga yang awalnya melakukan aksi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, bergeser ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak di Jalan Raya Sukabumi - Bogor. Kericuhan bermula saat warga akan membakar ban, namun dilarang oleh polisi yang melakukan penjagaan.

Kericuhan tidak terhindarkan. Polisi mengambil ban yang akan dibakar warga lalu menarik seorang warga bernama Erik yang dicurigai sebagai provokator aksi dan membawanya ke halaman kantor kejaksaan. Warga yang tidak terima kemudian terlibat aksi saling dorong dengan aparat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat reaksi warga yang tidak terkendali, polisi kemudian mengembalikan warga tersebut dengan kondisi berdarah.

"Kondisinya berdarah, empat giginya rontok. Saya menduga dia mendapat kekerasan dari aparat. Sekarang Eriknya langsung dibawa ke RSUD Sekarwangi untuk visum," kata Kasim (60), seorang warga Kampung Inggris di lokasi kejadian, Selasa (22/8/2017) siang.

Warga sebelumnya sempat melakukan aksi di PN Cibadak yang berujung mediasi. Keluarga yang kecewa karena tidak berhasil dipertemukan dengan tiga hakim yang memvonis para pelaku kemudian bergerak ke Kejari Cibadak.

"Kami akan mencari keadilan untuk putra kami, jangan harap mereka yang terlibat bisa tidur dengan nyenyak sebelum pelaku utamanya ditahan," kata Wawan Rustiawan, ayah almarhum Rengga.

Hingga saat ini warga masih bertahan di depan kantor Kejari Cibadak. Mereka ingin memastikan tidak ada lagi warga yang diamankan kepolisian.

Aksi demonstrasi warga ini dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap vonis hakim pada tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang berujung kematian Rengga. Dua pelaku divonis 11 tahun penjara, sementara satu lagi bebas murni. Hakim berkeyakinan meski terdakwa berada di lokasi namun tidak melakukan tindakan yang didakwakan.

Rengga dikeroyok oleh teman sepermainanya lalu dibakar. Ia sempat mendapat perawatan dulu di rumah sakit sebelum akhirnya tewas. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads