Para pelaku masing-masing berinisial IK alias Momoy (32), MI (25), dan RH alias Iki (30) saat ini masih menjalani pemeriksaan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. Dugaan Polisi para pelaku tidak hanya beraksi di satu tempat saja.
"Mereka ditangkap setelah aparat kepolisian dari Polsek Jampang Kulon, Resor Sukabumi lebih dulu mengamankan motor jenis Honda CBR 150 cc bernomor polisi B 3142 FXO. Petugas di sana kemudian koordinasi hingga akhirnya terungkap jika motor itu dilaporkan hilang oleh pemiliknya pada Rabu (16/8) lalu," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yadi Kusyadi kepada detikcom, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mengaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T dan mata kunci yang sudah diruncingkan. Motor tersebut terparkir di rumah korban yang beralamat di Kelurahan/Kecamatan Gunung Puyuh," lanjut Yadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku kini mendekam di sel Mapolres Sukabumi Kota. Polisi masih memintai keterangan dari para pelaku. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini