Aksi begal dilakoni keduanya berlangsung di Jalan Cipaganti, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (27/7). Keduanya merampas telepon genggam milik seorang perempuan muda asal Sorong Papua.
"Setelah mereka beraksi, anggota berhasil mengejar dan menangkap keduanya," ucap Kapolsek Sukajadi Kompol Suhendratno di Mapolsek Sukajadi, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu pelaku ini mengambil secara paksa ponsel milik korban yang sedang digenggamnya," kata Suhendratno didampingi Kanitreskrim Polsek Sukajadi AKP Deden A Yani.
![]() |
"Anggota lalu mengejar dan berhasil mengamankan pelaku sekitar lima ratus meter dari TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Suhendratno.
Sewaktu digeledah, sambung dia, polisi menemukan senjata tajam jenis samurai kecil. Diduga senjata itu digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
"Senjata tajam itu tidak menutup kemungkinan digunakan apabila korban melawan," tuturnya.
Hasil pemeriksaan, komplotan tersebut bukanlah pemain baru. Hardiansyah dan Adjie kerap beraksi di seputaran Sukajadi.
"Dari pengakuannya dia sudah tiga kali bermain di Sukajadi," ujar Suhendratno.
Polisi menyita barang bukti berupa samurai, dua unit ponsel dan satu sepeda motor milik pelaku. Hardiansyah dan Adjie diganjar Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun bui. (bbn/bbn)