Rampas Ponsel Perempuan, 2 Begal di Bandung Dibekuk Polisi

Rampas Ponsel Perempuan, 2 Begal di Bandung Dibekuk Polisi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 21 Agu 2017 17:51 WIB
Dua begal ditangkap personel Polsek Sukajadi Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung - Hardiansyah Nugraha (23) dan Adjie Aprilianto (19) terpaksa harus mendekam di bui. Kedua begal tersebut diciduk polisi usai beraksi.

Aksi begal dilakoni keduanya berlangsung di Jalan Cipaganti, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (27/7). Keduanya merampas telepon genggam milik seorang perempuan muda asal Sorong Papua.

"Setelah mereka beraksi, anggota berhasil mengejar dan menangkap keduanya," ucap Kapolsek Sukajadi Kompol Suhendratno di Mapolsek Sukajadi, Senin (21/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhendratno menuturkan kejadian berawal saat korban tengah menunggu angkutan kota (angkot). Tiba-tiba dua pelaku menggunakan satu sepeda motor memepet korban.

"Lalu pelaku ini mengambil secara paksa ponsel milik korban yang sedang digenggamnya," kata Suhendratno didampingi Kanitreskrim Polsek Sukajadi AKP Deden A Yani.
Rampas Ponsel Perempuan, 2 Begal di Bandung Dibekuk PolisiKapolsek Sukajadi Kompol Suhendratno memperlihatkan barang bukti yang disita dari tangan dua begal. (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Korban terjatuh akibat aksi pelaku lalu berteriak. Suara korban memecah kesunyian hingga akhirnya terdengar warga sekitar dan anggota Unit Reskrim Polsek Sukajadi yang berpatroli.

"Anggota lalu mengejar dan berhasil mengamankan pelaku sekitar lima ratus meter dari TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Suhendratno.

Sewaktu digeledah, sambung dia, polisi menemukan senjata tajam jenis samurai kecil. Diduga senjata itu digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

"Senjata tajam itu tidak menutup kemungkinan digunakan apabila korban melawan," tuturnya.

Hasil pemeriksaan, komplotan tersebut bukanlah pemain baru. Hardiansyah dan Adjie kerap beraksi di seputaran Sukajadi.

"Dari pengakuannya dia sudah tiga kali bermain di Sukajadi," ujar Suhendratno.

Polisi menyita barang bukti berupa samurai, dua unit ponsel dan satu sepeda motor milik pelaku. Hardiansyah dan Adjie diganjar Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun bui. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads