Pria yang karib disapa Bang Dul, ditemukan tewas bersimbah darah di toko sembako milik saudaranya di Kampung/Desa Pameuntasan, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (20/8) kemarin.
Baca Juga: Penjual Sembako di Bandung Tewas Diduga Dibunuh
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengakuan tersangka yaitu sakit hati. Korban minta tersangka pergi (pulang) karena alasan ingin istirahat," katanya saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (21/8/2017).
Kepada wartawan HS mengaku sakit hati dan merasa diusir oleh Dul saat nonton pertandingan sepakbola bersama. Karena tak terima, tanpa pikir panjang HS menusuk badan Dul dan menghabisinya dengan menggunakan pisau dapur.
"Waktu lagi nonton bola, tiba-tiba dia (Bang Dul) nyuru saya pulang. Padahal masih asik," kata HS.
Baca Juga: Polisi: Pembunuh Bang Dul Penjual Sembako Orang Dikenal
HS mengungkapkan jika ia membunuh rekannya itu karena sakit hati dan tidak ada masalah sebelumnya. "Kalau masalah tidak ada. Pertamanya bilangnya gini, udah bang (sebut Dul kepada HS) pulang saya ngantuk banget," ungkapnya.
Meski sudah beberapa kali ditegur HS mengaku tetap diam dan menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi. "Saya diam dulu biar dia ngerti, karena masih asik menonton," ujarnya.
Pembunuhan Dul dilakukannya sekitar pukul 12 malam, saat posisi korban sedang tertidur. "Pisau ada di sebelah saya, dia menegur lebih keras suaranya, karena kesal saya langsung tusuk bagian perut dan lehernya," jelas HS.
Baca Juga: Toko Sembako Ini Jadi Saksi Bisu Pembunuhan Bang Dul
Sebelum keluar ke dari toko sembako itu, HS sempat mencuci tangan yang dipenuhi darah yang keluar dari tubuh Bang Dul. Selain itu, untuk menghilangkan kecurigaan, HS mengambil uang untuk dibelanjakan barang oleh Bang Dul sekitar Rp 10,5 ribu rupiah dan hp milik korban bermerek samsung.
"Saya kepikiran. Biar tidak diketahui saya bawa uang dan hp nya," pungkasnya.
Dari hasil autopsi diketahui ada luka tusuk di dada sebelah kiri tembus sampai jantung dan paru sebelah kanan dengan panjang tusukan kurang lebih 21 cm dan lebar luka 5,5 cm. Kemudian ada sejumlah luka tusuk di bagian leher.
HS terancam Pasal 338 tentang pembunuhan. Jika terbukti tersangka melakukan perencanaan pembunuhan maka akan dijerat Pasal 340 dengan lama hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(avi/avi)











































