Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pembunuh Bang Dul Penjual Sembako

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pembunuh Bang Dul Penjual Sembako

Wisma Putra - detikNews
Senin, 21 Agu 2017 15:46 WIB
Polisi menunjukan foto pisau yang digunakan pelaku/Foto: Wisma Putra/detikcom
Kabupaten Bandung - Kurang dari 24 jam, HS (21) pelaku pembunuh Dul Asmin (20), penjaga toko yang tewas bersimbah darah di toko sembako milik saudaranya ditangkap Satreskrim Polres Bandung.

"Pelaku kami tangkap sekitar Pukul 03.00 WIB dikontrakannya yang berada di wilayah Kecamatan Margahayu," kata Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," Selasa (21/8/2017).
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pembunuh Bang Dul Penjual SembakoFoto: Wisma Putra

Baca Juga: Bang Dul Tewas Diduga Dibunuh, Polisi: Ponselnya Hilang

Dul Asmin yang karib dipanggil Bang Dul, ditemukan tewas oleh saudaranya sekaligus pemilik toko sembako yang berada di Kampung/Desa Pameuntasan, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (20/8) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman mengungkapkan, penangkapan HS dilakukan oleh Satteskrim Polsek Soreang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bandung. Sebelum dilakukan penangkapan HS sempat pergi ke Jakarta bersama pacarnya.

"Tim kami bagi tiga, satu menggeledah toko sembako korban, kontrakan tersangka dan rumah saudara HS di Jakarta. Tim di Jakarta menemukan pisau dan pakaian yang digunakan HS saat membunuh korban," ungkap Firman.

Baca Juga: Polisi: Pembunuh Bang Dul Penjual Sembako Orang Dikenal
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pembunuh Bang Dul Penjual SembakoFoto: Wisma Putra


Selain itu, penggeledahan di kontrakan tersangka Polisi menemukan barang bukti uang sebesar Rp 9,5 juta rupiah dan hp milik korban berjenis samsung.

"Tersangka diancam Pasal 338 tentang pembunuhan, kami masih melakukan pengembangan. Jika terbukti tersangka melakukan perencanaan pembunuhan maka akan dijerat Pasal 340 dengan lama hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (avi/avi)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads