Tim Anti Bandit Ringkus Residivis Jambret di Cirebon

Tim Anti Bandit Ringkus Residivis Jambret di Cirebon

Tri Ispranoto - detikNews
Jumat, 18 Agu 2017 13:38 WIB
Motor pelaku jambret (Foto: istimewa)
Cirebon - Hadi Prihadi (33), seorang residivis kasus pencurian kembali harus berurusan dengan kepolisian lantaran terbukti melakukan sejumlah aksi penjambretan di Kuningan dan Cirebon.

Penangkapan pria asal Desa Seda, Kecamatan Mandirancang, Kabupaten Cirebon itu bermula dari dua laporan masyarakat yang menjadi korban penjambretan di daerah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

"Kedua korban sama-sama mengalami penjambretan dengan modus yang sama," ujar Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (18/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua korban, kata Risto, sama-sama dijambret dengan cara dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha RX King. Modus yang dilakukan juga sama yakni memepet dan merampas secara paksa tas milik korban.

Hasil penyelidikan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 852 Polres Cirebon yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifian menemukan titik terang atas dua kasus penjambretan dengan modus yang sama tersebut.

Selain Hadi polisi juga menangkap tiga orang tersangka lainnya yaitu Sikki (35), Emo Suparma (26) dan Suryadi (26). Ketiga orang warga Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan ini ditangkap atas tuduhan sebagai penadah barang curian.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Karena besar kemungkinan tersangka melakukan aksinya secara berkelompok karena dari hasil pemeriksaan dia sudah beraksi lebih dari 10 kali di Cirebon dan Kuningan," beber Risto.

Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa liontin emas 2 gram, enam telepon genggam, tas milik korban beserta sejumlah identitas di dalamnya dan satu unit Yamaha RX King yang digunakan dalam setiap kali beraksi.

Kini para tersangka telah ditahan di Mapolres Cirebon. Hadi dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan sementara tiga lainnya dijerat Pasal 480 KUHPidana mengenai penadah barang curian.


(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads