Informasi terbaru, Nenih diketahui rutin memperpanjang paspor miliknya sejak keberangkatannya pada tahun 2007 lalu. Namun dari kode paspor yang ada ternyata sudah habis masa berlakunya pada tahun 2016 lalu.
"Hasil kordinasi kami dengan pihak Kementrian Luar Negeri diketahui jika paspor milik saudari Nenih ini sudah habis pada Desember 2016 lalu, bu Nenih ini rutin melakukan perpanjangan paspor tiap tiga tahun disesuaikan dengan masa kontraknya," kata Ali Iskandar, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskanertrans) Kabupaten Sukabumi di Jalan Pelabuhan II, kepada detikcom, Jumat (18/8/2017) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan habisnya masa paspor milik Nenih Ali memastikan jika posisi TKW asal Sukabumi tersebut ilegal dan seharusnya sudah bisa dilakukan proses pemulangannya.
"Kita terus kordinasi dan komunikasi dengan pihak Konjen RI di sana, juga dengan pihak-pihak yang terkait agar kepulangan Ibu Nenih ini bisa segera dilakukan. Informasi yang kita peroleh terakhir kemungkinan Bu Nenih ini baru bisa pulang sesudah musim haji nanti," lanjut Ali.
Baca Juga: KJRI Koordinasi dengan Imigrasi Arab soal TKW Sukabumi yang Disiksa
Senada dengan Ali, Jejen Nurjanah, Ketua Setikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat mengaku sudah mendatangi pihak Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) pada Rabu (16/8) lalu. Jejen menyebut jika pihak Kemenlu cukup proaktif dengan permasalahan TKW asal Sukabumi ini.
"Kita sudah bertemu dengan pihak perlindungan WNI Kemenlu di bagian Timur Tengah, karena sudah ramai di pemberitaan dan medsos mereka cukup responsif dan sudah membuat pengaduan ke KBRI disana, Insya Allah akan kita dampingi prosesnya," singkat Jejen. (avi/avi)