"Ada sebelas orang kasus tipikor yang kita usulkan dan yang disetujui delapan orang. Satu di antaranya Nazarudin," ucap Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Kamis (17/8/2017).
Menurut Dedi, pemberian remisi terhadap eks bendahara Partai Demokrat itu dilakukan lantaran Nazarudin mendapatkan justice collaborator (JC) atas perkaranya dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam momen HUT RI ke-72 ini, total ada 62 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi. Jumlah tersebut hanya sebagian dari total 466 napi yang berada di Lapas Sukamiskin.
"Dari seluruhnya, yang mendapat remisi langsung bebas ada tiga orang," katanya. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini