Nazarudin Dapat Remisi 5 Bulan di Hari Kemerdekaan RI

Nazarudin Dapat Remisi 5 Bulan di Hari Kemerdekaan RI

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 17 Agu 2017 16:58 WIB
M Nazarudin (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Bandung - Terpidana kasus proyek Hambalang, M Nazarudin mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-72. Nazarudin yang saat ini mendekam di Lapas Sukamismin itu mendapat remisi selama 5 bulan.

"Ada sebelas orang kasus tipikor yang kita usulkan dan yang disetujui delapan orang. Satu di antaranya Nazarudin," ucap Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Kamis (17/8/2017).

Menurut Dedi, pemberian remisi terhadap eks bendahara Partai Demokrat itu dilakukan lantaran Nazarudin mendapatkan justice collaborator (JC) atas perkaranya dari KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan PP 99/2012 itu khususnya kalau sudah punya JC dapat remisi. JC dikeluarkan oleh pihak yang menangani pertama," kata dia.

Selain itu, dalam momen HUT RI ke-72 ini, total ada 62 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi. Jumlah tersebut hanya sebagian dari total 466 napi yang berada di Lapas Sukamiskin.

"Dari seluruhnya, yang mendapat remisi langsung bebas ada tiga orang," katanya. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads