Kapolres Garut AKBP Novri Turangga mengatakan 15 orang yang satu sindikat ini ditangkap anggotanya dari sejumlah tempat di Garut dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2017. "TKP-nya di Kecamatan Garut Kota, Cisurupan, Cigedug, Karangpawitan, dan Cibiuk. Ada yang ditangkap karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, ada juga yang penyalahgunaan obat," ungkap Novri di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Garut, Rabu (16/8).
Novri menjelaskan tersangka yang diamankan ini antara lain AM (23), YK (28), WF (31), MI (24), S (38), AD (25), HA (37) dan ER (65).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 paket ganja kering seberat 1,5 kilogram. "Selain itu, tiga paket sabu seberat 1,5 gram dan ribuan pil ekstasi juga kami amankan sebagai barang bukti," ujar Novri.
Para tersangka diganjar sejumlah pasal dengan hukuman yang bervariasi. "Ada yang terjerat UU tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Ada juga yang terjerat UU tentang Kesehatan (menyalahgunakan obat) dengan ancaman hukuman 10-16 tahun penjara," tutur Novri. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini