"Jumlah napi dan tahanan di Jabar sampai hari ini 22.748. Dari sekian banyak itu, ada 11.956 yang mendapat remisi," ucap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Molyanto di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (16/8/2017).
Molyanto mengatakan pemberian remisi ini berasal dari rekomendasi tiga pihak yakni Kalapas atau Karutan, Kanwil Kemenkumham Jabar dan Dirjen Pemasyarakatan. Remisi yang diberikan mulai pengurangan masa tahanan hingga bebas langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Molyanto menambahkan remisi ini dilakukan dengan syarat. Napi yang mendapatkan remisi berperilaku baik dan sudah cukup waktunya mendekam di bui.
"Jumlah ini belum bulat. Mungkin masih ada penambahan lagi," kata Molyanto. (bbn/bbn)











































