Hal itu merupakan keputusan dari proses diversi antara keluarga korban dan terduga pelaku yang dimediasi oleh kepolisian di Mapolsek Cibadak, Selasa (15/8/2017).
"Berdasarkan kajian tim diversi diputuskan bahwa DI atau yang dalam kasus kematian rekan sekelasnya Saeful Rohman disebut pelaku, diserahkan ke negara," jelas Budiana petugas Bapas kelas 1 Bandung, saat membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita evaluasi, jika memang diperlukan pembinaan lanjutan terhadap DI oleh negara bisa diperpanjang enam bulan lagi," lanjutnya.
Sempat terjadi kegaduhan usai keputusan itu dibacakan, Adung (50) paman korban tiba-tiba jatuh pingsan usai berpelukan dengan ayah DI. Ijah (49) ibu kandung korban juga sempat meluapkan emosinya karena menganggap keluarga pelaku tidak pernah menunjukan penyesalan dan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarganya.
"Sejak kejadian belum pernah ada perwakilan keluarga yang datang untuk meminta maaf, saya merasa tidak dihargai dengan sikap seperti itu," teriak Ijah, yang datang bersama Abdulrahim kakak tiri, Turki (60) ayah kandung dan Adung paman korban.
Beruntung peristiwa itu berhasil diredam, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto yang memimpin proses mediasi langsung menenangkan keluarga korban.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini