Selain 6.209 butir pil happy five, polisi juga menyita 700 butir ekstasi. Seluruh barang bukti ini berasal dari lima orang pelaku yakni Zaenudin (25), Yusup Supriatna alias Boyan (25), Sandi Agustiana (26), Parman (30), dan Rizal Pauzi (27).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menuturkan pengungkapan ini berawal saat petugas meringkus Zainudin di kawasan Cibiru Bandung pada Senin (14/8). Polisi mengembangkan penyelidikan dan meringkus para pelaku lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendro, para pelaku sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk dijual kembali. Pelaku memasarkan narkoba itu ke sejumlah lokasi.
"Peredarannya di dalam dan luar Bandung. Sasarannya indekos sampai tempat hiburan," katanya.
Penyelidikan untuk peredaran narkoba di Kota Bandung terus berlanjut. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berjaringan dengan 5 orang yang telah ditangkap.
"Ada satu lagi berinisial M yang masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Hendro.
Dari pengungkapan ini, para pelaku kini telah dibui di Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung. Kelimanya diganjar Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat 4 dan 5 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Obat-obatan terlarang ini sangat berbahaya, bisa menyebabkan kematian," kata Hendro menegaskan. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini