Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Itu diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Polisi melakukan mediasi antara keluarga korban dengan keluarga terduga pelaku.
Proses mediasi untuk pertamakalinya digelar Selasa (15/8/2027), sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di aula pertemuan Polsek Cibadak, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cibadak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menghormati UU SPPA yang terangkum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012. Semoga pada prosesnya hari ini bisa berjalan dengan baik dan bisa diterima semua pihak," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto di hadapan semua yang hadir.
Hingga saat ini proses mediasi masih berlangsung. Seperti diberitakan diduga berkelahi dengan temannya, seorang siswa kelas 2 SD di Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia. Keluarga pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Siswa SR diduga terlibat pertikaian dengan seorang teman sekelasnya DI, di halaman sekolahnya, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017) pagi.
(ern/ern)