Kepala Bapenda Jabar Dadang Suharto mengatakan melalui layanan T-Samsat ini masyarakat tidak perlu repot lagi membayar pajak kendaraan bermotor. Saat ini Bapenda Jabar masih uji coba dan menggandeng Bank BJB dalam menjalankan layanan anyar tersebut.
"Kita ada yang baru T-Samsat. Jadi ini syaratnya punya kendaraan dan punya rekening BJB," ucap Dadang saat ditemui di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti (wajib pajak) memberi kuasa kepada BJB untuk membayar pajak manakala jatuh tempo. Begitu jatuh tempo, BJB akan memindahkan uang ke kas daerah," kata Dadang.
Setelah itu, wajib pajak akan menerima notifikasi berupa SMS bila pajak kendaraan atau jenis pajak lainnya sudah dibayar. Lalu wajib pajak bisa mendatangi kantor Samsat untuk mengesahkan STNK, termasuk mencetak surat keterangan pajak daerah (SKPD).
Untuk syaratnya mudah. Para wajib cukup memiliki rekening Bank BJB. "Nanti membuat surat kuasa dan menyantumkan tanggal jatuh tempo pajaknya. Ini (upaya) untuk melawan (lupa membayar pajak)," tuturnya.
"Kita juga akan gandeng bank lain. Tapi untuk saat ini kita dengan Bank BJB dulu," ujar Dadang menambahkan. (bbn/bbn)











































