Tahun lalu, P3SRS meminta salinan informasi mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen untuk mengetahui tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama kepada Pemkot Bandung. Mereka mengklaim memiliki hak mengetahui informasi itu atas nama perhimpunan.
Baca juga: Minta Informasi IMB, Penghuni Gateway Ahmad Yani Malah Digugat Rp 1,2 M
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam gugatan ini kami tegaskan bukan menggugat penghuni apartemen (keseluruhan), tapi mereka yang tergabung di P3SRS. Karena mereka mengatasnamakan perhimpunan meminta dokumen IMB," kata Kanta di rumah makan di Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).
Ia menjelaskan kepengurusan P3SRS saat ini dibentuk bukan berdasarkan Undang-undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun melainkan Undang-undang Organisasi Masyarakat. Sehingga, sambung dia, P3SRS tersebut tidak berhak meminta informasi IMB itu.
"Mereka (P3SRS) dibentuk dengan UU Ormas, proses pengesahannya oleh Kemenkumham. Karena mereka ormas dia tidak berhak mewakili warga (apartemen). Tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum), makanya kami gugat dengan dalil perbuatan melawan hukum," tuturnya.
"Apalagi mereka disahkan bukan oleh Wali Kota Bandung sesuai dengan UU Rumah Susun," ucap Kanta menambahkan.
Selain digugat atas perbuatan melawan hukum, P3SRS juga harus membayar ganti rugi Rp 1,26 miliar. Pasalnya, dengan bergulirnya kasus ini, pengembang mengalami kerugian materil dan nonmateril. Setelah dikalkulasikan, keluarlah angka kerugian tersebut.
"Kerugian yang kami terima itu, selama satu tahun terakhir mereka yang tergabung di P3SRS tidak membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) hampir dua tahun. Nama baik kami juga tercemar dengan adanya kasus ini," ujar Kanta.
Disinggung terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dinilai minim oleh P3SRS, pengembang menegaskan sudah cukup tersedia. Namun, apabila aspirasi datang dari sebagian besar penghuni apartemen, pihaknya siap menambah RTH yang ada.
"Kami rasa sudah cukup (RTH), tapi kalau sebagian besar penghuni ingin menambah, kami siap," ucapnya.
Kanta mengatakan pengembang tidak pernah bermaksud menghalang-halangi penghuni apartemen mengakses informasi IMB. Namun, pihaknya ingin pemohon informasi itu memiliki kekuatan hukum yang jelas sesuai dengan UU Rumah Susun bukan UU Ormas.
"Kalau perhimpunannya sah, kami pasti kasih informasi itu. Tapi kan mereka dibentuk layaknya ormas. Kalau kami kasih begitu saja, bisa-bisa penghuni yang lain marah kepada kami. Karena mereka meminta IMB keseluruhan apartemen," katanya.
Dengan begitu, pihaknya berjanji akan segera membentuk ulang perhimpunan di Apartemen Gateway Ahmad Yani Bandung. Nantinya, pengembang akan memberikan seluruh dokumen apartemen kepada P3SRS. Sehingga, mereka bisa mengelola apartemen secara keseluruhan.
"Kami akan serahkan nanti seluruh dokumen apartemen kepada P3SRS yang sah. Paling lambat satu bulan setelah pembentukan," ucap Kanta.
Baca juga: Digugat Pengembang Rp 1,2 M, Eksepsi Penghuni Apartemen Gateway Ditolak
Ketua P3SRS Gateway Ahmad Yani Bandung John Simalango membantah tudingan pengembang yang menyatakan organisasi bentukannya tidak sah. John menegaskan P3SRS bentukannya berdiri berdasarkan Undang-undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Kami berdiri atas dasar UU Rumah Susun bukan UU Ormas. Yang menyatakan sah atau tidak sah bukan developer, jadi dia tidak bisa mengatakan hal itu," kata John saat dihubungi via telepon.
Ia menjelaskan P3SRS dibentuk pada 2014 lalu difasilitasi oleh pengembang. Sementara untuk bimbingan teknis dilakukan oleh Bidang Perumahan Dinas Tata Ruang Cipta (Distarcip) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Menurut John, pembentukan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) sudah berdasarkan UU Rumah Susun. Bahkan, sambung dia, akta notaris pendirian P3SRS juga berdasarkan UU Rumah Susun bukan UU Ormas seperti yang dituduhkan pengembang.
"Buktinya ada di akta notaris pendirian. Waktu pendaftaran badan hukum di Kemenkumham kita juga menggunakan UU Rumah Susun. Saat itu dilakukan oleh notaris yang kami kuasakan," tuturnya.
John menjelaskan berdasarkan kajian hukum dari Kanwil Kemenkumham Jabar pengesahan P3SRS tidak perlu dilakukan oleh Wali Kota Bandung. Terlebih, beberapa waktu lalu Sekda Kota Bandung juga menyatakan hal yang sama melalui surat yang diterima pihaknya.
"Kami kan pernah bersurat ke Wali Kota Bandung, nah Sekda membalas bahwa peresmian tidak perlu oleh Wali Kota Bandung. Tapi disisi lain kami juga sudah mendaftar di Kota Bandung sebagai sebuah perhimpunan," tuturnya.
"Pengesahan akta pendirian organisasi bisa dilakukan oleh notaris," ucap John menambahkan.
Ia menegaskan gugatan pengembang ke PN Bandung bukan atas dasar P3SRS yang dianggap tidak sah. Akan tetapi, pengembang menggugat keputusan KIP Jabar yang mempersilahkan P3SRS untuk bisa mengakses dokumen IMB di Pemkot Bandung.
"Gugatan itu timbul karena keputusan KIP. Minta dibatalkan keputusan KIP, bukan kami organisasi tidak sah," kata John. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini