Dalam razia yang digelar pada Senin (14/8/2017) itu polisi mengamankan enam orang preman dan pengamen yang selama ini meresahkan masyarakat. Selain itu polisi juga melakukan pembinaan terhadap pak ogah, juru parkir liar dan pemuda yang berkendara ugal-ugalan.
"Total tadi ada enam orang yang kita amankan di sekitaran Lemahwungkuk. Kita juga amankan tadi pengendara motor yang berboncengan tapi ugal-ugalan," jelas Kapolsekta Lemahwungkuk Iptu Momon Sukarman usai razia.
Menurut Momon selama ini pihaknya kerap mendapat laporan terkait ulah para preman dan pengamen yang meresahkan. Sementara pak ogah dan juru parkir liar turut diamankan untuk mendapat arahan agar tidak berbuat ulah.
Selama proses razia berlangsung tak ada perlawanan yang dilakukan oleh mereka yang tertangkap. Namun saat melakukan penindakan terhadap pengendara ugal-ugalan polisi cukup dibuat repot untuk melakukan pengejaran.
"Sebagian yang kita amankan adalah muka-muka lama. Tapi karena ini dalam rangka cipta kondisi dan laporan masyarakat maka kita amankan kemudian kita bina kembali," katanya.
Mereka yang terjaring razia langsung diamankan ke Mapolsek Lemahwungkuk. Sebelum diberi arahan dan didata mereka semua dihukum untuk bernyayi lagu Indonesia Raya dan sejumlah lagu nasional lainnya seperti Hari Merdeka, Maju Tak Gentar dan Halo-halo Bandung.
Uniknya meski mereka hafal lagu-lagu tersebut, namun saat ditanya umur kemerdekaan Indonesia banyak yang tidak tahu. Mereka baru tahu jika Indonesia sudah merdeka selama 72 tahun seletah diberitahu polisi.
"Hukuman itu sebenarnya sambil mengingatkan mereka juga bahwa beberapa hari lagi adalah hari kemerdekaan. Semoga setelah dibina mereka punya semangat kemerdekaan untuk berubah ke arah yang lebih baik," pungkas Momon.
Usai dihukum, dibina dan didata seluruh orang yang terjaring razia diharuskan mengisi surat perjanjian agar tidak berbuat ulah di kemudian hari. Setelah itu mereka diizinkan untuk pulang.
(ern/ern)