Terpidana Korupsi Boleh Daftar di Pilgub Jabar, Ini Syaratnya

Terpidana Korupsi Boleh Daftar di Pilgub Jabar, Ini Syaratnya

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 18:51 WIB
Burhanuddin Abdullah sempat divonis kasus korupsi/Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar memastikan mantan terpidana korupsi boleh mencalonkan diri atau dicalonkan dalam Pilkada serentak 2018. Namun dengan syarat rekam jejak hitam sang calon dipublikasikan kepada publik.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan berdasarkan peraturan Undang-undang Pilkada No 10 tahun 2016, mantan terpidana boleh mencalonkan diri atau dicalonkan. Bahkan satu hari setelah bebas dari penjara.

"Berdasarkan peraturan UU Pilkada diperbolehkan mantan terpidan mencalonkan diri atau dicalonkan. Bahkan satu hari setelah bebas," kata Yayat saat dihubungi via telepon genggam, Senin (14/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya mantan terpidana bisa mencalon diri dengan syarat statusnya sebagai eks penghuni hotel prodeo dipublikasi saat mendaftar ke KPU. Hal tersebut harus dilakukan agar masyarakat tidak mempertanyakan di kemudian hari.

"Syaratnya harus mengumumkan kepada media massa bahwa saya mantan terpidana saat melakukan pendaftaran ke KPU. Agar tidak jadi persoalan nantinya," ungkap dia.

Baca juga: Eks Gubernur BI Burhanuddin Abdullah Siap Maju di Pilgub Jabar

Namun dalam UU Pilkada terdapat pengecualian terhadap mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Kedua kategori itu tidak diperkenankan mendaftar atau dicalonkan dalam Pilkada.

"Kecuali satu mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu diperbolehkan," kata Yayat.

Seperti diketahui, saat ini nama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditunjuk sebagai salah satu bakal calon oleh Gerindra. Seperti diketahui Burhanuddin merupakan terpidana kasus penggunaan dana publik milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI.

Pria berusia 70 tahun itu divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan bebas pada Mei 2010. Saat ini Burhanuddin menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar DPP Gerindra. Burhanuddin juga pernah menjabat sebagai Menteri Ekonomi era Presiden Gusdur. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads